Selasa, 30 April 2019


PROMOSI SEKOLAH

SMP NEGERI 7 PAREPARE SIAP MENERIMA SISWA/I BARU TAHUN AJARAN 2019/2020 

SMP Negeri 7 Parepare adalah Salah satu Sekolah yang mengedepankan pendidikan karakter yang bernuansa islami untuk menciptakan putra-putri indonesia yang berprestasi dan religius.

Menjadikan peserta didik yang memiliki iman dan taqwa  serta membekalinya dengan pengetahuan, keahlian serta mampu untuk mengembangkan diri sehingga dapat menjadi generasi muda yang peduli terhadap masyarakat dan lingkungan.

saat ini SMP negeri 7 Parepare sedang berbenah  dan memperbaiki manajemen diri dengan melaksanakan program-program yang saat ini sedang, dan Alhamdulillah pada tahun 2018 berkat kerja keras dari seluruh warga sekolah, SMP Negeri 7 Parepare memperoleh Akreditasi A dari BAN-S/M.
Di penghujung tahun ajaran 2018/2019, kami dari SMP negeri 7 Parepare mengadakan penerimaan siswa/i baru tahun ajaran 2019/2020.
Buat adek-adek yang lulusan SD/MI sederajat, sekaranglah saatnya kalian berfikir untuk memilih, dan kami dari SMP Negeri 7 Parepare siap membantu adek-adek semua untuk mencapai cita-cita anda bukan hanya dengan skill/keahlian yang dimiliki tetapi penerapan cara belajar yang baik, berperilaku yang sopan serta menjadi orang yang bertaqwa.
Di SMP Negeri 7 Parepare kami menyediakan beberapa fasilitas belajar yang cukup memuaskan :   
1.  Ruang kelas
2.   Ruang Perpustakaan Yang Nyaman
3.   Ruang Lab TIK
4.   Ruang Lab IPA
5.   Musholla
6.   Lapangan Olahraga ( Futsal, Volly, dll )

Di atas adalag sarana belajar yang adik2 bisa gunakan, sekarang giliran adik-adik yang harus bergegas, kami siap menerima anda.....!!!
informasi lebih lanjut adik-adik bisa hubungi saya ke WA : 085342664120 atau melalui E-mail di   smpn7pare@gmail.com

Sabtu, 16 April 2016



ANGGARAN DASAR (AD)
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOMITE SEKOLAH SMP NEGERI 7 PAREPARE

PEMBUKAAN

Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2000 membawa nuansa baru dalam sistem pengelolaan pendidikan dan perkembangan pemikiran untuk melaksanakan desentralisasi pengelolaan pendidikan.

Penyelenggaraan otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya pemberdayaan daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan termasuk bidang pendidikan.

Untuk meningkatkan peran serta masyarakat Kecamatan Bacukiki Kelurahan Lemoe Kota Parepare atas penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 7 Parepare diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan, aspirasi dan menggali potensi masyarakat serta untuk menjamin demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas, maka dibentuklah Komite Sekolah SMP Negeri 7 Parepare, suatu lembaga yang bersifat independen dan mandiri sebagai mitra pemerintahan Kelurahan Lemoe dan atau Kecamatan Bacukiki dibidang pendidikan  yang mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Atas dasar pokok-pokok pikiran di atas dengan penuh tawakal serta memohon keridhoan Allah SWT, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah SMP Negeri 7 Parepare sebagai berikut:

BAB I
NAMA, SIFAT, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
a. Organisasi ini bernama Komite Sekolah SMP Negeri 7 Parepare yang selanjutnya disebut Komite Sekolah.
b. Komite Sekolah bersifat mandiri/independen tidak memiliki hubungan hirarkis dengan Pemerintahan Desa, Kecamatan maupun Pemerintah Daerah.
c. Komite Sekolah didirikan di Kelurahan Lemoe Kecamatan Bacukiki Kota Parepare untuk jangka waktu yag tidak ditentukan.
d. Komite Sekolah berkedudukan di SMP Negeri 7 Parepare Kelurahan Lemoe Kecamatan Bacukiki Kota Parepare.


BAB II
DASAR
Pasal 2
Komite Sekolah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

BAB III
JATI DIRI
Pasal 3
Komite Sekolah merupakan organisasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan kesepakatan yang tumbuh dari akar budaya dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat Kecamatan Kadugede, bersifat otonom dan mandiri yang menganut azas kebersamaan menuju ke arah peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di SMP Negeri 7 Parepare.

BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh
Musyawarah Orangtua/wali siswa.

BAB V
TUJUAN
Pasal 5
a.       Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat Kelurahan Lemoe kecamatan Bacukiki dalam melahirkan kebijakan dan program sekolah.
b.       Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat Kelurahan Lemoe kecamatan Bacukiki dalam penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 7 Parepare.
c. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas di  SMP Negeri 7 Parepare.

BAB VI
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Komite Sekolah berperan sebagai :
a. Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di SMP Negeri 7 Parepare.
b. Pendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 7 Parepare.
c. Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di SMP Negeri 7 Parepare.
d. Mediator antara Sekolah dengan orang tua siswa dan masyarakat di Kelurahan Lemoe kecamatan Bacukiki



Pasal 7
Komite Sekolah mempunyai fungsi :
a.       Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada  SMP Negeri 7 Parepare mengenai :
1)  kebijakan dan program pendidikan
2)  Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
3)  kriteria kinerja sekolah
4)  kriteria guru dan tenaga kependidikan
5)  kriteria fasilitas pendidikan
6)  hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
f.  Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 7 Parepare
g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di SMP Negeri 7 Parepare

BAB VII
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
a. Komite Sekolah memiliki anggota.
b.       Anggota Komite Sekolah dimaksud pada poin a adalah terdiri atas :
1)   Unsur Orangtua/wali siswa
2)   Unsur Tokoh Masyarakat
3)   Unsur Pakar Pendidikan
c. Anggota yang berasal dari unsur Orangtua/wali siswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (delapan) poin b nomor 1) mencerminkan perwakilan orang tua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis.
d. Anggota yang berasal dari unsur Tokoh Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (delapan) poin b nomor 2) mencerminkan :
1)   Tokoh masyarakat (kepala dusun, ulama, budayawan).
2)   Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur dan mempunyai perhatian untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3)   Pejabat pemerintah setempat (Kepala Desa, camat, kepolisian, koramil dan instansi lain).
4)   Dunia usaha/industri (pengusaha industri, jasa, asosiasi).
5)   Perwakilan forum alumni SMP Negeri 7 Parepare yang telah dewasa dan mandiri.
e. Anggota yang berasal dari unsur Pakar Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (delapan) poin b nomor 3) mencerminkan :
1)    Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
2)    Organisasi profesi guru/tenaga kependidikan (PGRI, ISPI).
f.  Anggota yang berasal dari unsur Orangtua/wali siswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (delapan) poin b nomor 1)  sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh persen)
g. Anggota yang berasal dari unsur Tokoh Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (delapan) poin b nomor 2)  sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen)
h. Anggota yang berasal dari unsur Pakar Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (delapan) poin b nomor 3)  sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen)
i.  Jumlah anggota Komite Sekolah dimaksud dalam poin b  sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang dengan masa bakti 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
j.  Persyaratan dan tata cara pemilihan dan penetapan anggota Komite Sekolah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam peraturan organisasi lainnya.

Pasal 9
Setiap anggota mempunyai :
a.   Hak bicara dan hak suara
b.   Hak memilih dan hak dipilih
c.   Hak untuk membela diri

Pasal 10
Setiap anggota berkewajiban untuk :
a.   Menjunjung tinggi  nama baik dan kehormatan organisasi.
b.   Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan keputusan organisasi.
c.   Aktif melaksanakan program-program organisasi.

BAB VIII
KEPENGURUSAN, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
a.   Pengurus Komite Sekolah dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
b.   Pengurus Komite Sekolah terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Pasal 12
Susunan Pengurus Komite Sekolah terdiri dari :
1)     Seorang Ketua
2)     Seorang Wakil Ketua
3)     Seorang Sekretaris
4)     Seorang Wakil Sekretaris
5)     Seorang Bendahara
6)     Seorang Wakil Bendahara



Pasal 13
a.   Pengurus Komite Sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
b.   Masa bakti pengurus selama 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 14
Kepengurusan bersifat kolektif, kolegial  dan demokratis.

Pasal 15
a.   Pengurus berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban untuk melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.   Pengurus berhak menetapkan kebijakan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas organisasi serta bertindak kedalam dan keluar atas nama organisasi.
c.   Pengurus berkewajiban memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anggota.

Pasal 16
Ketua mewakili organisasi di dalam dan diluar pengadilan.

BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
Musyawarah dan rapat-rapat Komite Sekolah terdiri atas :
a.     Musyawarah Orangtua/wali siswa
b.     Rapat Orangtua/wali siswa
c.   Musyawarah Anggota
d.   Rapat Anggota
e.   Rapat Pengurus

Pasal 18
a.     Musyawarah Orangtua/wali siswa merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, diadakan sedikitnya sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang :
1)  Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga
2)  Menetapkan program umum organisasi
3)  Memilih Anggota Komite Sekolah
b.     Musyawarah Orangtua/wali siswa dimaksud pada poin a dihadiri oleh :
1)  Orangtua/wali siswa
2)  Pengurus Komite Sekolah
3)  Anggota Komite Sekolah
4)  Perwakilan Dewan Pendidik





Pasal 19
a.   Rapat Orangtua/wali siswa diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan berwenang
1)  Menetapkan program kerja tahunan.
2)  Menampung keluhan, saran, kritik dan aspirasi orangtua/wali siswa.
b.   Rapat Orangtua/wali siswa dimaksud pada poin a dihadiri oleh :
1)  Orangtua/wali siswa
2)  Pengurus Komite Sekolah
3)  Anggota Komite Sekolah
4)  Perwakilan Dewan Pendidik

Pasal 20
a.   Musyawarah Anggota Komite Sekolah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi kedua setelah Musyawarah Orangtua/wali siswa, diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan berwenang :
1)  Memilih Pengurus Komite Sekolah
2)  Menetapkan program tahunan organisasi
3)  Memilih pergantian antar waktu Anggota Komite Sekolah
4)  Memilih pergantian antar waktu Pengurus Komite Sekolah
5)  Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Komite Sekolah selama satu tahun
b.   Musyawarah Anggota Komite Sekolah dimaksud pada poin a dihadiri oleh :
1)  Pengurus Komite Sekolah
2)  Anggota Komite Sekolah

Pasal 21
a.   Rapat Anggota Komite Sekolah diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan berwenang :
1)  Menetapkan dan mengevaluasi program kerja tahunan.
2)  Menampung keluhan, saran, kritik dan aspirasi anggota.
b.   Rapat Anggota Komite Sekolah dimaksud pada poin a dihadiri oleh :
1)  Pengurus Komite Sekolah
2)  Anggota Komite Sekolah

Pasal 22
a.   Rapat Pengurus Komite Sekolah diadakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan untuk membahas/membicarakan pelaksanaan program umum organisasi, program tahunan memecahkan masalah yang timbul dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 7 Parepare
b.   Rapat Pengurus Komite Sekolah dihadiri oleh seluruh pengurus.

Pasal 23
Ketentuan teknis lebih lanjut berkenaan dengan musyawarah dan rapat-rapat diatur dalam Angaran Rumah Tangga atau dalam peraturan organisasi lainnya.



BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 24
Sumber keuangan Komite Sekolah berasal dari :
a.     Bantuan Pemerintah/Pemerintah Daerah
b.     Bantuan, sumbangan, hibah dan lain sebagainya dari anggota dan pihak ketiga serta usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
b.     Sumbangan yang tidak mengikat, usaha – usaha lain yang sah dan halal, RAKS yang relevan.
c.      Kekayaan organisasi dibukukan dan diinventarisasikan sebaik – baiknya oleh Bendahara.
d.     Jika ada rekening Komite Sekolah, maka dibuka oleh Ketua, sekertaris dan Bendahara yang pencairannya ditanda tangani oleh Ketua bersama salah satu diantara Sekertaris dan Bendahara.

Pasal 25
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN PEMBUBARAN

Pasal 26
a.     Perubahan Anggaran Dasar adalah wewenang Musyawarah Anggota.
b.     Musyawarah Anggota dimaksud dalam poin a pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
c.      Perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
Pasal 27
a.     Pembubaran organisasi diputuskan oleh Musyawarah Anggota yang diadakan khusus untuk itu.
b.     Musyawarah Anggota  dimaksud dalam poin a pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Anggota.
c.      Pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.


BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 28
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau Paraturan Organisasi.





BAB XIII
PENUTUP
Pasal 29
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ditetapkan di    :  Parepare
                                                              Pada Tanggal    :  15 Nopember 2014

  Pengurus Komite Sekolah SMP Negeri 7 Parepare

K e t u a ,



LA SENNANG

Sekretaris,



MUH. SYUKUR , S.H.



Mengetahui,
Kepala SMP Negeri 7 Parepare




Drs. AGUNISMAN , M.Pd.
NIP.  196512311990031101

  




ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOMITE SEKOLAH
SMP NEGERI 7 PAREPARE


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
a.     Anggota Komite Sekolah berasal dari salah satu unsur sebagaimana ketentuan pasal  8 (delapan) poin b Anggaran Dasar.
b.     Semua anggota terpilih disyahkan oleh Kepala Sekolah.


Pasal 2
a.     Anggota Komite Sekolah dipilih dalam Musyawarah Orangtua/wali siswa.
b.     Peserta Musyawarah Orangtua/wali siswa adalah seluruh Orangtua/wali siswa kelas VII, perwakilan Orangtua/wali siswa kelas VIII dan IX.
c.      Perwakilan Orangtua/wali siswa kelas VIII dan IX sebagaimana dimaksud pada poin a adalah 5 (lima) orang untuk tiap kelas/rombongan belajar (rombel).


Pasal 3
a.     Musyawarah Orangtua/wali siswa dipimpin Panitia Khusus.
b.     Panitia Khusus sebagaimana dimaksud poin a terdiri dari Pengurus Komite Sekolah ditambah 3 (tiga) perwakilan Dewan Pendidik.
c.      Musyawarah Orangtua/wali siswa memilih Anggota Komite Sekolah sebanyak 15 (lima belas) anggota yang terdiri dari 8 (delapan) anggota dari unsur Orangtua/wali siswa, 4 (empat) anggota dari unsur tokoh masyarakat dan 3 (tiga) anggota dari unsur pakar pendidikan.
d.     Pimpinan Musyawarah Anggota sifatnya kolektif, kolegial dan demokratis.


Pasal 4
Pengaturan lebih teknis mengenai penyelenggaraan Musyawarah Orangtua/wali siswa
diatur dalam peraturan tata tertib Musyawarah Orangtua/wali siswa.


BAB II
PEMILIHAN ANGGOTA
Pasal 5
Syarat-syarat untuk menjadi Anggota Komite Sekolah:
a.     Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.     Berjiwa dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
c.      Bersih, jujur, demokratis, bertanggung jawab, terbuka dan berwawasan luas.
d.     Mempunyai komitmen dan integritas yang tinggi terhadap perkembangan pendidikan.
e.     Berdedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi Komite Sekolah.


Pasal 6
a.     Pemilihan Anggota Komite Sekolah dilakukan dalam dua tahap.
b.     Tahap pertama pemilihan secara langsung untuk 8 (delapan) orang anggota dari unsur Orangtua/wali siswa terdiri dari :
1)     4 (empat) anggota dari  Orangtua/wali siswa kelas VII
2)     2 (dua) anggota dari  Orangtua/wali siswa kelas VIII
3)     2 (dua) anggota dari  Orangtua/wali siswa kelas IX
b.     Pimpinan Musyawarah Orangtua/wali siswa menyusun daftar calon yang diajukan oleh peserta musyawarah sesuai tingkatannya dengan ketentuan sebagai berikut :
1)     Orangtua/wali siswa kelas VII sebanyak 8 (delapan) calon;
2)     Orangtua/wali siswa kelas VIII sebanyak 4 (empat) calon;
3)     Orangtua/wali siswa kelas IX sebanyak 4 (empat) calon.
c.      Setiap peserta Musyawarah Orangtua/wali siswa memilih 1 (satu) calon anggota sesuai tingkatannya masing-masing.
d.     Anggota terpilih sesuai urutan perolehan suara terbanyak pada tingkatannya masing-masing.
e.     Tahap kedua pemilihan secara langsung untuk 4 (empat) anggota dari unsur Tokoh masyarakat dan 3 (tiga) anggota dari unsur pakar pendidikan.
f.      Pimpinan Musyawarah Orangtua/wali siswa menyusun daftar calon yang diajukan oleh peserta musyawarah sesuai unsur ketokohan/kepakaran dengan ketentuan sebagai berikut :
1)     Unsur Tokoh Masyarakat sebanyak 8 (delapan) calon;
2)     Unsur Pakar Pendidikan sebanyak 6 (enam) calon.
g.     Setiap peserta Musyawarah Orangtua/wali siswa memilih 1 (satu) calon anggota dari Tokoh Masyarakat dan 1 (satu) calon anggota dari Pakar Pendidikan.
h.     Anggota terpilih sesuai urutan perolehan suara terbanyak pada ketokohan/kepakaran masing-masing.
i.       Anggota terpilih disyahkan dan dilantik oleh kepala sekolah.


Pasal 7
Pada saat Musayawarah pemilihan anggota dimulai, maka Komite Sekolah
dinyatakan demisioner.



Pasal 8
a.     Anggota berhenti karena :
1)  Meninggal dunia
2)  Atas permintaan sendiri
3)  Diberhentikan
b.     Anggota yang berhenti atas permintaan sendiri harus mengajukan pernyataan berhenti dengan menyampaikan alasan-alasannya kepada Pengurus Komite Sekolah dengan tembusan kepada Kepala Sekolah.
c.      Anggota diberhentikan oleh Pengurus Komite Sekolah apabila:
1)    Dinilai melanggar kewajiban sebagaimana ketentuan pasal 10 (sepuluh) Anggaran Dasar.
2)    Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap
3)    Dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
d.     Keputusan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam poin c diputuskan dalam Rapat Anggota Komite Sekolah.

Pasal 9
a.     Anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 poin a  diganti oleh anggota lain dari unsur yang sama dan ditetapkan oleh Rapat Anggota Komite Sekolah.
b.     Anggota Pengganti sebagaimana dimaksud dalam poin a menjabat sebagai anggota Komite Sekolah sampai masa jabatan yang diganti berakhir.


BAB III
PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 10
a.     Pengurus Komite Sekolah dipilih dalam Musyawarah Anggota.
b.     Peserta Musyawarah Anggota adalah seluruh anggota Komite Sekolah.
c.      Pengurus Komite Sekolah terdiri dari Ketua, Sekteraris dan Bendahara.
b.     Pengurus Komite Sekolah dipilih dari dan oleh Anggota Komite Sekolah
c.      Pengurus Komite Sekolah dipilih secara musyawarah mufakat.
d.     Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, Pengurus Komite Sekolah dipilih melalui pemungutan suara.
Pasal 11
a.     Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pasal 10 (sepuluh) poin d dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1)  Pemungutan suara dipimpin oleh anggota tertua dibantu oleh anggota termuda.
2)  Pemungutan suara dilakukan 3 (tiga) kali berturut-turut, masing-masing untuk memilih ketua, sekretaris dan bendahara.
3)  Pemungutan suara dilakukan dengan voting tertutup.
b.     Pengurus terpilih disyahkan oleh kepala sekolah.

Pasal 12
Pengaturan lebih teknis mengenai penyelenggaraan Musyawarah Anggota diatur dalam peraturan tata tertib Musyawarah Anggota.

Pasal 13
a.     Pengurus berhenti karena :
1)  Meninggal dunia
2)  Atas permintaan sendiri
3)  Diberhentikan
b.     Pengurus yang berhenti atas permintaan sendiri harus mengajukan pernyataan berhenti dengan menyampaikan alasan-alasannya kepada pengurus dan seluruh anggota Komite Sekolah dengan tembusan kepada Kepala Sekolah.
c.      Pengurus diberhentikan oleh pengurus dan anggota Komite Sekolah melalui Rapat Anggota apabila:
1)  Dinilai melanggar kewajiban sebagaimana ketentuan pasal 10 (sepuluh) Anggaran Dasar.
2)  Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap
3)  Dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
d.     Keputusan pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud dalam poin c diputuskan dalam Rapat Anggota Komite Sekolah.

Pasal 14
a.     Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 poin a  diganti oleh anggota lain dalam Rapat Anggota Komite Sekolah.
b.     Pengurus Pengganti sebagaimana dimaksud dalam poin a menjabat sebagai pengurus Komite Sekolah sampai masa jabatan yang diganti berakhir.



BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS

Pasal 15
Pertanggungjawaban Pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 (lima belas) poin cAnggaran Dasar berupa :
a.     Pertanggungjawaban akhir masa jabatan
b.     Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu


Pasal 16
a.     Pertanggungjawaban akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pasal 15 (lima belas)poin a disampaikan dalam Musyawarah Anggota menjelang pemilihan dan penetapan pengurus baru.

b.     Materi pertanggungjawaban akhir masa jabatan adalah hasil pelaksanaan program atas kegiatan, pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi dan materi lainnya yang dipandang perlu oleh pengurus.

Pasal 17
a.     Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu dimaksud pasal 15 (lima belas) poin b disampaikan dalam Rapat Anggota apabila diminta oleh duapertiga jumlah anggota atau atas keinginan pengurus sendiri.
b.     Materi Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu sehubungan dengan masalah yang diminta dan atau masalah yang dipandang perlu oleh pengurus.
c.      Hasil penilaian atas pertanggungjawaban tersebut digunakan sebagai bahan perbaikan pelaksanaan program selanjutnya.



Pasal 18
Pengaturan lebih rinci mengenai muatan materi dan teknis penyampaian serta proses penilaian pertanggungjawaban diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Musyawarah dan atau Rapat Anggota.


BAB V
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 19
a.     Semua keuangan dan kekayaan yang sudah ada pada saat organisasi dibentuk dan atau yang diperoleh kemudian baik yang berasal dari perolehan sebagaimana pada ketentuan pasal 22 Anggaran Dasar dan atau yang berasal dari sumber lain dibukukan dan dicatat secara baik sesuai dengan ketentuan organisasi.
b.     Pengurus mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan dan kekayaan organisasi.

Pasal 20
a.     Hal-hal yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Anggota yang merupakan bagian dari Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 poin b.
b.     Hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan kekayaan organisasi selain keuangan termasuk yang harus dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan poin a.

Pasal 21
a.     Apabila dalam pengelolaan dan pengurusan serta pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan organisasi ditenggarai terdapat penyimpangan dan atau penyalahgunaan, Musyawarah Anggota dapat membentuk Tim Verifikasi pemeriksaan yang lebih mendalam.
b.     Hasil pemeriksaan Tim Verifikasi dimaksud dalam poin a dilaporkan kepada Musyawarah Anggota masa itu juga untuk diambil keputusan.
c.      Apabila Tim Verifikasi menemukan dengan bukti yang meyakinkan maka penyelesaiannya diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  
BAB VII
PENUTUP

Pasal 22
a.     Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Pengurus dan dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Anggota.
b.     Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




                                                              Ditetapkan di    :  Parepare
                                                              Pada Tanggal    :  15 Nopember 2014

  Pengurus Komite Sekolah SMP Negeri 7 Parepare

K e t u a ,



LA SENNANG

Sekretaris,



MUH. SYUKUR , S.H.



Mengetahui,
Kepala SMP Negeri 7 Parepare




Drs. AGUNISMAN , M.Pd.
NIP.  196512311990031101