ANGGARAN DASAR (AD)
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
KOMITE SEKOLAH SMP
NEGERI 7 PAREPARE
PEMBUKAAN
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan Undang-undang
Nomor 25 tahun 2000 membawa nuansa baru dalam sistem pengelolaan pendidikan dan
perkembangan pemikiran untuk melaksanakan desentralisasi pengelolaan
pendidikan.
Penyelenggaraan otonomi daerah harus diartikan sebagai
upaya pemberdayaan daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dalam segala bidang kehidupan termasuk bidang pendidikan.
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat Kecamatan Bacukiki
Kelurahan Lemoe Kota Parepare atas penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 7
Parepare diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan, aspirasi dan
menggali potensi masyarakat serta untuk menjamin demokratisasi, transparansi
dan akuntabilitas, maka dibentuklah Komite Sekolah SMP Negeri 7 Parepare, suatu
lembaga yang bersifat independen dan mandiri sebagai mitra pemerintahan Kelurahan
Lemoe dan atau Kecamatan Bacukiki dibidang pendidikan yang mengacu
pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan.
Atas dasar pokok-pokok pikiran di atas dengan penuh
tawakal serta memohon keridhoan Allah SWT, maka disusunlah Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah SMP Negeri 7 Parepare sebagai berikut:
BAB I
NAMA, SIFAT, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
a. Organisasi ini bernama Komite Sekolah SMP Negeri 7 Parepare yang
selanjutnya disebut Komite Sekolah.
b. Komite Sekolah bersifat mandiri/independen tidak memiliki hubungan
hirarkis dengan Pemerintahan Desa, Kecamatan maupun Pemerintah Daerah.
c. Komite Sekolah didirikan di Kelurahan Lemoe Kecamatan Bacukiki Kota
Parepare untuk jangka waktu yag tidak ditentukan.
d. Komite Sekolah berkedudukan di SMP Negeri 7 Parepare Kelurahan Lemoe
Kecamatan Bacukiki Kota Parepare.
BAB II
DASAR
Pasal 2
Komite Sekolah
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
BAB III
JATI DIRI
Pasal 3
Komite Sekolah
merupakan organisasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan kesepakatan yang
tumbuh dari akar budaya dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat Kecamatan
Kadugede, bersifat otonom dan mandiri yang menganut azas kebersamaan menuju ke
arah peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di SMP Negeri 7 Parepare.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan organisasi ada di
tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh
Musyawarah Orangtua/wali siswa.
BAB V
TUJUAN
Pasal 5
a. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat Kelurahan
Lemoe kecamatan Bacukiki dalam melahirkan kebijakan dan program sekolah.
b. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh
lapisan masyarakat Kelurahan Lemoe kecamatan Bacukiki dalam penyelenggaraan
pendidikan di SMP Negeri 7 Parepare.
c. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis
dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas di SMP Negeri 7
Parepare.
BAB VI
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Komite Sekolah berperan sebagai :
a. Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan
pendidikan di SMP Negeri 7 Parepare.
b. Pendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga
dalam penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 7 Parepare.
c. Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di SMP Negeri 7 Parepare.
d. Mediator antara Sekolah dengan orang tua siswa dan masyarakat di Kelurahan
Lemoe kecamatan Bacukiki
Pasal 7
Komite Sekolah mempunyai fungsi :
a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia
usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu.
c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai
kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi
kepada SMP Negeri 7 Parepare mengenai :
1) kebijakan dan program
pendidikan
2) Rencana Anggaran
Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
3) kriteria kinerja
sekolah
4) kriteria guru dan
tenaga kependidikan
5) kriteria fasilitas
pendidikan
6) hal-hal lain yang
terkait dengan pendidikan
e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan
guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan
pendidikan di SMP Negeri 7 Parepare
g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,
penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di SMP Negeri 7 Parepare
BAB VII
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
a. Komite Sekolah memiliki anggota.
b. Anggota Komite Sekolah dimaksud pada poin a adalah terdiri atas
:
1)
Unsur Orangtua/wali siswa
2)
Unsur Tokoh Masyarakat
3)
Unsur Pakar Pendidikan
c. Anggota yang berasal dari unsur Orangtua/wali siswa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 (delapan) poin b nomor 1) mencerminkan perwakilan orang
tua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara
demokratis.
d. Anggota yang berasal dari unsur Tokoh Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 (delapan) poin b nomor 2) mencerminkan :
1)
Tokoh masyarakat (kepala dusun, ulama, budayawan).
2)
Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau
dijadikan figur dan mempunyai perhatian untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3)
Pejabat pemerintah setempat (Kepala Desa, camat,
kepolisian, koramil dan instansi lain).
4)
Dunia usaha/industri (pengusaha industri, jasa,
asosiasi).
5)
Perwakilan forum alumni SMP Negeri 7 Parepare yang
telah dewasa dan mandiri.
e. Anggota yang berasal dari unsur Pakar Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 (delapan) poin b nomor 3) mencerminkan :
1)
Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan
mutu pendidikan.
2)
Organisasi profesi guru/tenaga kependidikan (PGRI,
ISPI).
f. Anggota yang berasal dari unsur Orangtua/wali siswa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 (delapan) poin b nomor 1) sebanyak-banyaknya
50% (lima puluh persen)
g. Anggota yang berasal dari unsur Tokoh Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 (delapan) poin b nomor 2) sebanyak-banyaknya
30% (tiga puluh persen)
h. Anggota yang berasal dari unsur Pakar Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 (delapan) poin b nomor 3) sebanyak-banyaknya
30% (tiga puluh persen)
i. Jumlah anggota Komite Sekolah dimaksud dalam poin
b sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang dengan
masa bakti 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
j. Persyaratan dan tata cara pemilihan dan penetapan anggota Komite
Sekolah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam peraturan
organisasi lainnya.
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai :
a. Hak bicara dan hak suara
b. Hak memilih dan hak dipilih
c. Hak untuk membela diri
Pasal 10
Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
b. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, peraturan-peraturan dan keputusan organisasi.
c. Aktif melaksanakan program-program organisasi.
BAB VIII
KEPENGURUSAN, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
a. Pengurus
Komite Sekolah dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat atau
melalui pemungutan suara.
b. Pengurus
Komite Sekolah terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pasal 12
Susunan Pengurus Komite Sekolah
terdiri dari :
1) Seorang Ketua
2) Seorang Wakil Ketua
3) Seorang Sekretaris
4) Seorang Wakil
Sekretaris
5) Seorang Bendahara
6) Seorang Wakil
Bendahara
Pasal 13
a. Pengurus Komite Sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
b. Masa bakti pengurus selama 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 14
Kepengurusan bersifat
kolektif, kolegial dan demokratis.
Pasal 15
a. Pengurus berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi dan
berkewajiban untuk melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Pengurus berhak menetapkan kebijakan dalam rangka memperlancar
pelaksanaan tugas organisasi serta bertindak kedalam dan keluar atas nama
organisasi.
c. Pengurus berkewajiban memberikan
pertanggungjawaban pada Musyawarah Anggota.
Pasal 16
Ketua mewakili
organisasi di dalam dan diluar pengadilan.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
Musyawarah dan rapat-rapat Komite Sekolah terdiri atas
:
a.
Musyawarah Orangtua/wali siswa
b.
Rapat Orangtua/wali siswa
c. Musyawarah
Anggota
d. Rapat
Anggota
e. Rapat
Pengurus
Pasal 18
a.
Musyawarah Orangtua/wali siswa merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi, diadakan sedikitnya sekali dalam 3 (tiga) tahun dan
berwenang :
1) Menetapkan dan atau
mengubah Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga
2) Menetapkan program
umum organisasi
3) Memilih Anggota
Komite Sekolah
b.
Musyawarah Orangtua/wali siswa dimaksud pada poin a
dihadiri oleh :
1)
Orangtua/wali siswa
2)
Pengurus Komite Sekolah
3)
Anggota Komite Sekolah
4)
Perwakilan Dewan Pendidik
Pasal 19
a. Rapat
Orangtua/wali siswa diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan
berwenang
1) Menetapkan program
kerja tahunan.
2) Menampung keluhan, saran,
kritik dan aspirasi orangtua/wali siswa.
b. Rapat
Orangtua/wali siswa dimaksud pada poin a dihadiri oleh :
1) Orangtua/wali siswa
2) Pengurus Komite
Sekolah
3) Anggota Komite
Sekolah
4) Perwakilan Dewan
Pendidik
Pasal 20
a. Musyawarah
Anggota Komite Sekolah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi kedua setelah
Musyawarah Orangtua/wali siswa, diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun
dan berwenang :
1)
Memilih Pengurus Komite Sekolah
2)
Menetapkan program tahunan organisasi
3)
Memilih pergantian antar waktu Anggota Komite Sekolah
4)
Memilih pergantian antar waktu Pengurus Komite Sekolah
5)
Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Komite
Sekolah selama satu tahun
b. Musyawarah
Anggota Komite Sekolah dimaksud pada poin a dihadiri oleh :
1)
Pengurus Komite Sekolah
2)
Anggota Komite Sekolah
Pasal 21
a. Rapat
Anggota Komite Sekolah diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan
berwenang :
1)
Menetapkan dan mengevaluasi program kerja tahunan.
2)
Menampung keluhan, saran, kritik dan aspirasi anggota.
b. Rapat
Anggota Komite Sekolah dimaksud pada poin a dihadiri oleh :
1)
Pengurus Komite Sekolah
2)
Anggota Komite Sekolah
Pasal 22
a. Rapat Pengurus Komite Sekolah diadakan
sedikitnya sekali dalam tiga bulan untuk membahas/membicarakan pelaksanaan
program umum organisasi, program tahunan memecahkan masalah yang timbul dan
hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan pendidikan di
SMP Negeri 7 Parepare
b. Rapat Pengurus Komite Sekolah dihadiri oleh
seluruh pengurus.
Pasal 23
Ketentuan teknis lebih lanjut berkenaan dengan
musyawarah dan rapat-rapat diatur dalam Angaran Rumah Tangga atau dalam
peraturan organisasi lainnya.
BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 24
Sumber keuangan Komite Sekolah berasal dari :
a. Bantuan
Pemerintah/Pemerintah Daerah
b. Bantuan, sumbangan,
hibah dan lain sebagainya dari anggota dan pihak ketiga serta usaha lain yang
sah dan tidak mengikat.
b.
Sumbangan yang tidak mengikat,
usaha – usaha lain yang sah dan halal, RAKS yang relevan.
c.
Kekayaan organisasi dibukukan
dan diinventarisasikan sebaik – baiknya oleh Bendahara.
d.
Jika ada rekening
Komite Sekolah,
maka dibuka oleh Ketua, sekertaris
dan Bendahara yang pencairannya ditanda tangani oleh Ketua bersama salah satu
diantara Sekertaris dan Bendahara.
Pasal 25
Pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN PEMBUBARAN
Pasal 26
a.
Perubahan Anggaran Dasar adalah wewenang Musyawarah
Anggota.
b.
Musyawarah Anggota dimaksud dalam poin a pasal ini
harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
c.
Perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3
jumlah anggota.
Pasal 27
a. Pembubaran organisasi
diputuskan oleh Musyawarah Anggota yang diadakan khusus untuk itu.
b. Musyawarah
Anggota dimaksud dalam poin a pasal ini harus dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Anggota.
c. Pembubaran harus
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 28
Hal-hal yang belum cukup diatur
dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau
Paraturan Organisasi.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 29
Anggaran Dasar ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Parepare
Pada
Tanggal : 15 Nopember 2014
Pengurus Komite Sekolah SMP Negeri 7 Parepare
K e t u a ,
LA SENNANG
|
|
Sekretaris,
MUH. SYUKUR , S.H.
|
Mengetahui,
Kepala SMP Negeri 7 Parepare
Drs. AGUNISMAN ,
M.Pd.
NIP.
196512311990031101
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
KOMITE SEKOLAH
SMP NEGERI 7 PAREPARE
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
a.
Anggota Komite Sekolah berasal dari salah satu unsur
sebagaimana ketentuan pasal 8 (delapan) poin b Anggaran
Dasar.
b.
Semua anggota terpilih disyahkan oleh Kepala Sekolah.
Pasal 2
a.
Anggota Komite Sekolah dipilih dalam Musyawarah
Orangtua/wali siswa.
b.
Peserta Musyawarah Orangtua/wali siswa adalah seluruh
Orangtua/wali siswa kelas VII, perwakilan Orangtua/wali siswa kelas VIII dan
IX.
c.
Perwakilan Orangtua/wali siswa kelas VIII dan IX
sebagaimana dimaksud pada poin a adalah 5 (lima) orang untuk tiap
kelas/rombongan belajar (rombel).
Pasal 3
a.
Musyawarah Orangtua/wali siswa dipimpin Panitia
Khusus.
b.
Panitia Khusus sebagaimana dimaksud poin a terdiri
dari Pengurus Komite Sekolah ditambah 3 (tiga) perwakilan Dewan Pendidik.
c.
Musyawarah Orangtua/wali siswa memilih Anggota Komite
Sekolah sebanyak 15 (lima belas) anggota yang terdiri dari 8 (delapan) anggota
dari unsur Orangtua/wali siswa, 4 (empat) anggota dari unsur tokoh masyarakat
dan 3 (tiga) anggota dari unsur pakar pendidikan.
d.
Pimpinan Musyawarah Anggota sifatnya kolektif,
kolegial dan demokratis.
Pasal 4
Pengaturan lebih teknis mengenai
penyelenggaraan Musyawarah Orangtua/wali siswa
diatur dalam peraturan tata tertib Musyawarah
Orangtua/wali siswa.
BAB II
PEMILIHAN ANGGOTA
Pasal 5
Syarat-syarat untuk menjadi Anggota Komite Sekolah:
a. Beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Berjiwa dan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
c. Bersih, jujur,
demokratis, bertanggung jawab, terbuka dan berwawasan luas.
d. Mempunyai komitmen
dan integritas yang tinggi terhadap perkembangan pendidikan.
e. Berdedikasi dan
loyalitas yang tinggi terhadap organisasi Komite Sekolah.
Pasal 6
a.
Pemilihan Anggota Komite Sekolah dilakukan dalam dua
tahap.
b.
Tahap pertama pemilihan secara langsung untuk 8
(delapan) orang anggota dari unsur Orangtua/wali siswa terdiri dari :
1)
4 (empat) anggota dari Orangtua/wali siswa
kelas VII
2)
2 (dua) anggota dari Orangtua/wali siswa
kelas VIII
3)
2 (dua) anggota dari Orangtua/wali siswa
kelas IX
b.
Pimpinan Musyawarah Orangtua/wali siswa menyusun
daftar calon yang diajukan oleh peserta musyawarah sesuai tingkatannya dengan
ketentuan sebagai berikut :
1)
Orangtua/wali siswa kelas VII sebanyak 8 (delapan)
calon;
2)
Orangtua/wali siswa kelas VIII sebanyak 4 (empat)
calon;
3)
Orangtua/wali siswa kelas IX sebanyak 4 (empat) calon.
c.
Setiap peserta Musyawarah Orangtua/wali siswa memilih
1 (satu) calon anggota sesuai tingkatannya masing-masing.
d.
Anggota terpilih sesuai urutan perolehan suara
terbanyak pada tingkatannya masing-masing.
e.
Tahap kedua pemilihan secara langsung untuk 4 (empat)
anggota dari unsur Tokoh masyarakat dan 3 (tiga) anggota dari unsur pakar
pendidikan.
f.
Pimpinan Musyawarah Orangtua/wali siswa menyusun
daftar calon yang diajukan oleh peserta musyawarah sesuai unsur
ketokohan/kepakaran dengan ketentuan sebagai berikut :
1)
Unsur Tokoh Masyarakat sebanyak 8 (delapan) calon;
2)
Unsur Pakar Pendidikan sebanyak 6 (enam) calon.
g.
Setiap peserta Musyawarah Orangtua/wali siswa memilih
1 (satu) calon anggota dari Tokoh Masyarakat dan 1 (satu) calon anggota dari
Pakar Pendidikan.
h.
Anggota terpilih sesuai urutan perolehan suara
terbanyak pada ketokohan/kepakaran masing-masing.
i.
Anggota terpilih disyahkan dan dilantik oleh kepala
sekolah.
Pasal 7
Pada saat Musayawarah pemilihan
anggota dimulai, maka Komite Sekolah
dinyatakan demisioner.
Pasal 8
a.
Anggota berhenti karena :
1)
Meninggal dunia
2)
Atas permintaan sendiri
3)
Diberhentikan
b.
Anggota yang berhenti atas permintaan sendiri harus
mengajukan pernyataan berhenti dengan menyampaikan alasan-alasannya kepada
Pengurus Komite Sekolah dengan tembusan kepada Kepala Sekolah.
c.
Anggota diberhentikan oleh Pengurus Komite Sekolah
apabila:
1)
Dinilai melanggar kewajiban sebagaimana ketentuan
pasal 10 (sepuluh) Anggaran Dasar.
2)
Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan
tetap
3)
Dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
d.
Keputusan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud
dalam poin c diputuskan dalam Rapat Anggota Komite Sekolah.
Pasal 9
a.
Anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 poin a diganti oleh anggota lain dari unsur yang sama dan
ditetapkan oleh Rapat Anggota Komite Sekolah.
b.
Anggota Pengganti sebagaimana dimaksud dalam poin
a menjabat sebagai anggota Komite Sekolah sampai masa jabatan yang diganti
berakhir.
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 10
a.
Pengurus Komite Sekolah dipilih dalam Musyawarah
Anggota.
b.
Peserta Musyawarah Anggota adalah seluruh anggota
Komite Sekolah.
c.
Pengurus Komite Sekolah terdiri dari Ketua, Sekteraris
dan Bendahara.
b.
Pengurus Komite Sekolah dipilih dari dan oleh Anggota
Komite Sekolah
c.
Pengurus Komite Sekolah dipilih secara musyawarah
mufakat.
d.
Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, Pengurus
Komite Sekolah dipilih melalui pemungutan suara.
Pasal 11
a.
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pasal 10
(sepuluh) poin d dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1)
Pemungutan suara dipimpin oleh anggota tertua dibantu
oleh anggota termuda.
2)
Pemungutan suara dilakukan 3 (tiga) kali
berturut-turut, masing-masing untuk memilih ketua, sekretaris dan bendahara.
3)
Pemungutan suara dilakukan dengan voting tertutup.
b.
Pengurus terpilih disyahkan oleh kepala sekolah.
Pasal 12
Pengaturan lebih teknis mengenai
penyelenggaraan Musyawarah Anggota diatur dalam peraturan tata tertib
Musyawarah Anggota.
Pasal 13
a.
Pengurus berhenti karena :
1)
Meninggal dunia
2)
Atas permintaan sendiri
3)
Diberhentikan
b.
Pengurus yang berhenti atas permintaan sendiri harus
mengajukan pernyataan berhenti dengan menyampaikan alasan-alasannya kepada
pengurus dan seluruh anggota Komite Sekolah dengan tembusan kepada Kepala
Sekolah.
c.
Pengurus diberhentikan oleh pengurus dan anggota
Komite Sekolah melalui Rapat Anggota apabila:
1)
Dinilai melanggar kewajiban sebagaimana ketentuan
pasal 10 (sepuluh) Anggaran Dasar.
2)
Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan
tetap
3)
Dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
d.
Keputusan pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud
dalam poin c diputuskan dalam Rapat Anggota Komite Sekolah.
Pasal 14
a.
Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam
pasal 13 poin a diganti oleh anggota lain dalam Rapat Anggota
Komite Sekolah.
b.
Pengurus Pengganti sebagaimana dimaksud
dalam poin a menjabat sebagai pengurus Komite Sekolah sampai masa
jabatan yang diganti berakhir.
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS
Pasal 15
Pertanggungjawaban Pengurus sebagaimana dimaksud dalam
pasal 15 (lima belas) poin cAnggaran Dasar berupa :
a.
Pertanggungjawaban akhir masa jabatan
b.
Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu
Pasal 16
a.
Pertanggungjawaban akhir masa jabatan sebagaimana
dimaksud pasal 15 (lima belas)poin a disampaikan dalam Musyawarah Anggota
menjelang pemilihan dan penetapan pengurus baru.
b.
Materi pertanggungjawaban akhir masa jabatan adalah
hasil pelaksanaan program atas kegiatan, pengelolaan keuangan dan kekayaan
organisasi dan materi lainnya yang dipandang perlu oleh pengurus.
Pasal 17
a.
Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu dimaksud
pasal 15 (lima belas) poin b disampaikan dalam Rapat Anggota apabila diminta
oleh duapertiga jumlah anggota atau atas keinginan pengurus sendiri.
b.
Materi Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu
sehubungan dengan masalah yang diminta dan atau masalah yang dipandang perlu
oleh pengurus.
c.
Hasil penilaian atas pertanggungjawaban tersebut digunakan
sebagai bahan perbaikan pelaksanaan program selanjutnya.
Pasal 18
Pengaturan lebih rinci mengenai muatan materi dan teknis
penyampaian serta proses penilaian pertanggungjawaban diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Tata Tertib Musyawarah dan atau Rapat Anggota.
BAB V
PENGELOLAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DAN KEKAYAAN
ORGANISASI
Pasal 19
a.
Semua keuangan dan kekayaan yang sudah ada pada saat
organisasi dibentuk dan atau yang diperoleh kemudian baik yang berasal dari
perolehan sebagaimana pada ketentuan pasal 22 Anggaran Dasar dan atau yang
berasal dari sumber lain dibukukan dan dicatat secara baik sesuai dengan
ketentuan organisasi.
b.
Pengurus mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan
dan kekayaan organisasi.
Pasal 20
a.
Hal-hal yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran
keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah
Anggota yang merupakan bagian dari Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa
Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 poin b.
b.
Hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan kekayaan
organisasi selain keuangan termasuk yang harus dipertanggungjawabkan
sebagaimana ketentuan poin a.
Pasal 21
a.
Apabila dalam pengelolaan dan pengurusan serta
pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan organisasi ditenggarai terdapat
penyimpangan dan atau penyalahgunaan, Musyawarah Anggota dapat membentuk Tim
Verifikasi pemeriksaan yang lebih mendalam.
b.
Hasil pemeriksaan Tim Verifikasi dimaksud dalam poin a
dilaporkan kepada Musyawarah Anggota masa itu juga untuk diambil keputusan.
c.
Apabila Tim Verifikasi menemukan dengan bukti yang
meyakinkan maka penyelesaiannya diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 22
a.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini ditetapkan oleh Pengurus dan dipertanggungjawabkan pada Musyawarah
Anggota.
b.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Parepare
Pada
Tanggal : 15 Nopember 2014
Pengurus Komite Sekolah SMP Negeri 7 Parepare
K e t u a ,
LA SENNANG
|
|
Sekretaris,
MUH. SYUKUR , S.H.
|
Mengetahui,
Kepala SMP Negeri 7 Parepare
Drs. AGUNISMAN ,
M.Pd.
NIP.
196512311990031101
|